Kabareskrim Polri : Semoga HUT RI ke-75 Menjadi Momentum Kebangkitan masyarakat dan Bangsa Indonesia

Buserbhayangkara.com, JAKARTA – Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, peringatan HUT ke-75 RI harus dilandasi semangat kebangkitan seluruh elemen masyarakat demi mewujudkan cita-cita bangsa.

“Semoga peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-75 Tahun 2020 ini dapat menjadi momentum semangat kebangkitan masyarakat dan bangsa Indonesia untuk mewujudkan Indonesia Maju,” tutur Listyo dalam keterangannya, Senin (17/8/2020).

Listyo menyebut, pandemi virus Corona atau Covid-19 membuat perayaan HUT ke-75 RI menjadi berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya dengan adanya ancaman keterpurukan perekonomian bangsa.

“Mari kita bersama-sama mendukung upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bangsa Indonesia untuk dapat segera bangkit di tengah pandemi global Covid-19,” kata Listyo.

Jenderal bintang 3 ini mengatakan, program PEN tidak bisa hanya dijalankan sendiri oleh pemerintah tanpa adanya dukungan dari seluruh unsur masyarakat. Listyo pun menyatakan, Bareskrim Polri telah membentuk Satgas PEN yang dipimpin oleh Dirtipikor sebagai Kasatgas.

“Pembentukan Satgas PEN dilakukan dalam rangka mengawal kebijakan pemerintah yaitu program pemulihan ekonomi sejalan dengan tema kebijakan fiskal 2021, ‘Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi’,” kata Listyo.

Satgas PEN tersebut memiliki misi untuk mendukung dan memastikan program dapat terlaksana dengan baik, benar, tepat sasaran, dan akuntabel. Termasuk melakukan sinergitas dengan aparat penegak hukum, BPK, dan BPKP.

Tim juga akan memperkuat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian atau Lembaga dalam melaksanakan pengawasan program pemulihan ekonomi hingga tingkat daerah.

“Selain itu juga melakukan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dalam hal pertukaran data atau informasi untuk asistensi, serta juga melakukan upaya deteksi pencegahan apabila ada penyimpangan. Upaya penegakan hukum tetap dilakukan, namun hal tersebut adalah upaya paling akhir apabila ditemukan indikasi kesengajaan dalam perbuatan penyimpangan,” pungkas Listyo.(RED /DHMP)