BUSERBHAYANGKARA.COM,MUSI RAWAS – Kapolda Sumatera Selatan, Irjen. Pol. Prof. Dr. Eko Indra Heri, M.M, mengeluarkan Maklumat, Larangan Melakukan Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Serta Pengerusakan Lingkungan Hidup.
Maka dari itu, jajaran Polres Musi Rawas (Mura), yang dikomandoi, Kapolres Mura, AKBP Efrannedy memerintahkan seluruh personel baik di polres maupun polsek untuk menyampaikan maklumat tersebut.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy mengatakan bahwa kegiatan PETI dapat merusak ekosistem dan menyebabkan tanah longsor.
Maka dari itu, larangan untuk melakukan PETI khususnya penambang emas illegal dilarang berdasarkan undang–undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara dan diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar.
“Jadi sangat jelas, apabila ada melakukan hal tersebut, ada ancaman pidana serta denda,” kata kapolres.
Kapolres menjelaskan, penyebaran Maklumat Kapolda ini sebagai cara untuk memberikan pemahaman, dan himbauan kepada warga masyarakat apabila melakukan penambangan agar meninggalkan kebiasaan.
“Karena kegiatan pekerjaan ini menimbulkan dampak rusaknya lingkungan,” jelas Kapolres
Lebih lanjut, kapolres menjelaskan, kemudian kegiatan pertambangan tanpa ijin (PETI), serta pengerusakan lingkungan hidup. Dapat mencemari air, udara, tanah, dapat mengancam nyawa, dan kerugian pendapatan negara akibat penambangan ilegal.
Pelanggar dapat dipidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 miliyar.
“Kami pun melakukan himbauan dan sosilisasi kepada warga dan pemerintah desa, untuk selalu menjaga lingkungan yang terhindar dari kerusakan alam dan longsor,” ucapnya.
AKBP Efrannedy menambahkan, saat ini para personel baik di polres maupun polsek telah ditugaskan untuk menyampaikan maklumat Bapak Kapolda tersebut.
“Karena apabila lingkungan kita terjaga bukan hanya kita yang bisa menikmati, namun kelak anak cucu kita dimasa yang akan datang,” tutup pria berpangkat melati dua ini.(RED /DHMP)