Kejaksaan Negeri Manado Tahan 3 (tiga) Tersangka DugaanTindak Pidana Korupsi

20200418 000018

20200418 000018

Buserbhayangkara.com, Manado-Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado di Kantor Kejari Manado, Kamis 16 april 2020 telah menerima penyerahan tanggung jajwab tersangka dan barang dari Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Kejaksaan Agung R.I dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Pasca Banjir Bandang Kota Manado Tahun 2014 ;

Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Penyerahan Tahap II dari Tim Satgassus P3TPK Kejaksaan Agung R.I diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Manado Parsaoran Simorangkir, SH.MH dan setelah dilakukan penelitian terhadap tersangka sebanyak 3 (tiga) orang dan barang bukti selanjutnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manado melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersangka tersebut selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Malendeng di Manado sejak tanggal 16 April 2020 s/d 05 Mei 2020, dengan pertimbangan memudahkan persidangan karena para tersangka akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Manado.

Para tersangka dalam perkara tersebut yaitu atas nama MJT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), YSR selaku Direktur PT. KDK dan AYH selaku Dirut Operasional, sedangkan 1 (satu) orang Tersangka lagi atas nama FS belum dapat dilaksanakan serah terima tahap kedua (II) karena yang bersangkutan sedang sakit dan akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum jika tersangka FS sudah sembuh dan memungkinkan untuk diserah terimakan ke Kejari Manado.

Para tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum dalam penggunaan dana hibah dari Pemerintah Pusat yang dianggarkan dalam APBD Kota Manado pada Satuan kerja BPBD Kota Manado dan menyebabkan Negara dirugikan sebesar Rp. 8.716.887.612,- (Delapan milyar tujuh ratus enam belas juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus dua belas rupiah). Dan terhadap ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Baca Juga :  Setelah 14 Tahun Buron, Densus 88 Antiterror Tangkap Upik Lawanga di Lampung

# AL/HMS #