Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Sebut Peran Empat Saksi Kasus Djoko Tjandra

Buserbhayangkara.com, JAKARTA – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) memberikan masukan sebanyak empat orang untuk diperiksa sebagai saksi, dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Tiga saksi berasal dari pihak swasta dan satu merupakan aparat penegak hukum.

“Kita menyampaikan saksi yang terkait dengan tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking yang saat ini tahap penyidikan di Bareskrim Polri terkait sengkarut Djoko Tjandra,” tutur Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/8/2020).

Bahkan, ia merinci, pertama pihak swasta atas nama Tommy Sumardi. Pria ini diduga meminta Brigjen Pol Prasetijo memperkenalkannya dengan pejabat di Divisi Hubungan Internasional Polri yang membawahi NCB Interpol Indonesia.

“NCB Interpol Indonesia lalu memberitahu imigrasi yang berisi red notice Djoko Tjandra telah terhapus sejak 2014 karena Kejagung tidak melakukan perpanjangan,” ujarnya menambahkan.

Untuk diketahui, Tommy memiliki anak perempuan yang bertunangan dengan anak mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak. Najib diduga berteman dengan Djoko Tjandra sewaktu berada dan berbisnis di Negeri Jiran.

Saksi dari pihak swasta kedua yaitu teman kerja Djoko bernama Viady. Berdasarkan informasi media, menurut Boyamin, diketahui bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Mulia Bali yang saat ini atas nama Viady, sebelumnya atas nama Djoko Tjandra.

Selanjutnya untuk saksi pihak swasta ketiga adalah Rahmat S. Rahmat merupakan Pengawas Koperasi Nusantara. Ia mengajak Anita untuk menjadi kuasa hukum Djoko.

Rahmat diduga dua kali terbang ke Kuala Lumpur untuk bertemu dengan Djoko. Pada penerbangan pertama, Rahmat berangkat bersama jaksa Pinangki Sirna Malasari pada 12 November 2019. Penerbangan kedua, jaksa Pinangki berangkat bersama Anita pada 25 November 2019.

Berikutnya, untuk saksi dari aparat penegak hukum yakni jaksa Pinangki Sirna Malasari. Perannya sama dengan Rahmat yakni mengajak Anita menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra. Kemudian pergi ke Malaysia dua kali untuk bertemu Djoko Tjandra.(RED /DHMP)