Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Buserbhayangkara.com, JAKARTA – Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI bersama-sama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, menghadiri sidang perdana Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. (PSM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Bungur Kawasan Senen Jakarta Pusat ;

Sidang perdana yang dilaksanakan berdasarkan penetapan hakim tentang hari sidang pertama berkas perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa PSM diisi dengan acara pembacaan Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum ;

Sebagaimana diketahui Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. diajukan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Dakwaan Komulatif yaitu dakwaan melakukan Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan duduk perkara sebagai berikut :————————————————————-

Awalnya sekira bulan November 2019, Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. selaku seorang Jaksa pada Kejaksaan Agung bersama-sama dengan Sdr. Anita Kolopaking, dan Sdr. Andi Irfan Jaya bertemu dengan Sdr. Joko Soegiarto Tjandra yang merupakan Buronan Terpidana Kasus Korupsi Cessie Bank Bali di Kantornya yang terletak di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia.

Saat itu, Sdr, Joko Soegiarto Tjandra setuju meminta Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. dan Sdri. Anita Kolopaking untuk membantu pengurusan Fatwa ke Mahkamah Agung RI melalui Kejaksaan Agung dengan tujuan agar Pidana terhadap Joko Soegiarto Tjandra berdasarkan Putusan PK Nomor:12 PK/ Pid.Sus/2009 Tanggal 11 Juni 2009 tidak dapat dieksekusi sehingga Sdr. Joko Soegiarto Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.

Atas permintaan tersebut, Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. dan Sdr. Anita Kolopaking bersedia memberikan bantuan tersebut dan Sdr. Joko Soegiharto Tjandra bersedia menyediakan imbalan berupa sejumlah uang sebesar $ 1.000.000 USD kepada Terdakwa PSM untuk pengurusan dan kepentingan perkara tersebut, namun akan diserahkan melalui pihak swasta yaitu Sdr. Andi Irfan Jaya selaku rekan dari Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH.,MH.

Hal itu sesuai dengan proposal “ACTION PLAN” yang dibuat oleh Terdakwa PSM dan diserahkan oleh Sdr. Andi Irfan Jaya kepada Joko Soegiarto Tjandra yaitu :

Action yang ke-1 adalah penandatanganan Security Deposit (Akta Kuasa Jual), yang dimaksudkan oleh Terdakwa sebagai jaminan apabila Security Deposit yang dijanjikan JOKO SOEGIARTO TJANDRA tidak terealisasi.
Penanggungawab Action ini adalah JC (JOKO SOEGIARTO TJANDRA) dan IR (ANDI IRFAN JAYA), yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2020 sampai dengan 23 Februari 2020.

Action yang ke-2 adalah pengiriman Surat dari Pengacara kepada BR (BURHANUDIN / Pejabat Kejaksaan Agung), yang dimaksudkan oleh TERDAKWA sebagai Surat Permohonan Fatwa Mahkamah Agung dari Pengacara kepada Kejaksaan Agung untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung.
Penanggungjawab Action ini adalah IR (ANDI IRFAN JAYA) dan AK (Dr. ANITA DEWI ANGGRAENI KOLOPAKING), yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2020 sampai dengan 25 Februari 2020.

Action yang ke-3 adalah BR (BURHANUDDIN / Pejabat Kejaksaan Agung) mengirimkan surat kepada HA (HATTA ALI / Pejabat Mahkamah Agung), yang dimaksudkan oleh Terdakwa sebagai tindak lanjut surat dari Pengacara tentang permohonan Fatwa Mahkamah Agung.
Penanggungjawab Action ini adalah IR (ANDI IRFAN JAYA) dan P (PINANGK / Terdakwa), yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2020 sampai dengan 01 Maret 2020.

Action yang ke-4 adalah Pembayaran 25% Konsultan Fee P (PINANGKI / Terdakwa) sebesar $ 250.000 USD, yang dimaksudkan oleh Terdakwa adalah pembayaran tahap I atas kekurangan pemberian fee kepada Terdakwa sebesar $ 1.000.000,- USD (satu juta dolar Amerika Serikat) yang telah dibayarkan Down Paymentnya (DP) sebesar $ 500.000 USD (lima ratus ribu dolar Amerika Serikat).
Penanggungjawab Action ini adalah JC (JOKO SOEGIARTO TJANDRA), yang akan dilaksanakan pada tanggal 01 Maret 2020 sampai dengan 05 Maret 2020.

Action yang ke-5 adalah Pembayaran Konsultan Media Fee kepada IR (ANDI IRFAN JAYA) sebesar $ 500.000 USD, yang dimaksudkan oleh Terdakwa adalah pemberian Fee kepada ANDI IRFAN JAYA untuk mengkondisikan media sebesar $ 500.000 USD (lima ratus ribu dolar Amerika Serikat).
Penanggungjawab Action ini adalah JC (JOKO SOEGIARTO TJANDRA), yang akan dilaksanakan pada tanggal 01 Maret 2020 sampai dengan 05 Maret 2020.

Action yang ke-6 adalah HA (HATTA ALI / Pejabat Mahkamah Agung) menjawab surat BR (BURHANUDDIN / Pejabat Kejaksaan Agung), yang dimaksudkan oleh Terdakwa adalah jawaban surat Mahkamah Agung atas surat Kejaksaan Agung tentang Permohonan Fatwa Mahkamah Agung.
Penanggungjawab Action ini adalah HA (HATTA ALI / Pejabat Mahkamah Agung) / DK (BELUM DIKETAHUI) / AK (Dr. ANITA DEWI ANGGRAENI KOLOPAKING), yang akan dilaksanakan pada tanggal 06 Maret 2020 sampai dengan 16 Maret 2020.

Action yang ke-7 adalah BR (BURHANUDDIN / Pejabat Kejaksaan Agung) menerbitkan instruksi terkait surat HA (HATTA ALI / Pejabat Mahkamah Agung), yang dimaksudkan oleh Terdakwa adalah Kejaksaan Agung menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan Fatwa Mahkamah Agung.
Penanggungjawab Action ini adalah IF (BELUM DIKETAHUI) / P (PINANGKI / Terdakwa), yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 26 Maret 2020.

Action yang ke-8 adalah Security Deposit Cair sebesar $ 10.000.000 USD, yang dimaksudkan oleh Terdakwa adalah JC (JOKO SOEGIARTO TJANDRA) akan membayarkan sejumlah uang tersebut apabila ACTION PLAN poin ke-2, ACTION PLAN poin ke-3 dan ACTION PLAN poin ke-6 serta ACTION PLAN poin ke-7 tersebut berhasil dilaksanakan.
Penanggungjawab Action ini adalah JC (JOKO SOEGIARTO TJANDRA), yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan 05 April 2020.

Action yang ke-9 adalah JC (JOKO SOEGIARTO TJANDRA) kembali ke Indonesia, yang dimaksudkan oleh Terdakwa adalah JC (JOKO SOEGIARTO TJANDRA) kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama 2 (dua) tahun berdasarkan Putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009. Penanggungjawab Action ini adalah P (PINANGKI/Terdakwa) / IR (ANDI IRFAN JAYA) / JC (JOKO SOEGIARTO TJANDRA), yang akan dilaksanakan pada BULAN April 2020 sampai dengan bulan Mei 2020.
Action yang ke-10 adalah Pembayaran Konsultan Fee 25% P sebesar $250.000,- USD, yang dimaksudkan oleh Terdakwa adalah pembayaran tahap II (Pelunasan) atas kekurangan pemberian fee kepada Terdakwa sebesar $1.000.000 USD (satu juta dolar Amerika Serikat) yang telah dibayarkan Down Paymentnya (DP) sebesar $ 500.000 USD (lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) apabila JOKO SOEGIARTO TJANDRA kembali ke Indonesia sebagaimana Action ke-9.
Penanggungjawab Action ini adalah JC (JOKO SOEGIARTO TJANDRA), yang akan dilaksanakan pada bulan Mei 2020 sampai dengan bulan Juni 2020



Selain itu, Terdakwa PSM, Sdr. Andi Irfan Jaya dan Sdr. Joko Soegiarto Tjandra juga bersepakat untuk memberikan uang sejumlah $ 10.000.000 USD kepada Pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung guna keperluan mengurus permohonan Fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.

Selanjutnya, Sdr. Joko Soegiarto Tjandra memerintahkan adik iparnya yaitu HERRIYADI ANGGA KUSUMA (Almarhum) untuk memberikan uang kepada Terdakwa PSM melalui Sdr. Andi Irfan Jaya di Jakarta sebesar $ 500,000 United State Dollar (USD) sebagai pembayaran Down Payment (DP) 50 % dari $1,000,000 USD yang dijanjikan. Selanjutnya Sdr. Andi Irfan Jaya memberikan uang sebesar $ 500,000 USD tersebut kepada Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. Kemudian dari uang $ 500,000 USD tersebut, Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. memberikan sebagian kepada Sdri. Anita Kolopaking yaitu sebesar $ 50,000 USD sebagai pembayaran awal Jasa Penasehat Hukum, sedangkan sisanya sebesar $ 450.000 USD masih dalam penguasaan Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H.

Namun dalam perjalanannya ternyata rencana yang tertuang dalam 10 (sepuluh) “ACTION PLAN” di atas tidak ada satupun yang terlaksana padahal Sdr. Joko Soegiarto Tjandra telah terlanjur memberikan DP sejumlah $500.000 USD kepada Terdakwa PSM melalui Sdr. Andi Irfan Jaya, sehingga JOKO SOEGIARTO TJANDRA pada bulan Desember 2019 membatalkan ACTION PLAN dengan cara memberikan catatan pada kolom Notes dari ACTION PLAN tersebut dengan tulisan tangan “NO”.

Bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. tersebut bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu :

Pasal 30 ayat (1) huruf b UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I, bahwa di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan Penetapan Hakim dan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme : “Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang mengatur Sumpah atau Janji Jaksa yaitu : “…. Bahwa saya senatiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapa pun juga dan saya akan teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan undang-undang kepada saya. Bahwa saya dengan sungguh-sungguh untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak Halaman 12 Surat Dakwaan TERDAKWA DR. Pinangki Sirna Malasari, SH., MH. langsung dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapa pun juga. Bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian”;
Pasal 23 d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa “Pegawai ASN wajib menaati ketentuan peraturan perundangundangan”;
Pasal 7 ayat (1) huruf b dan d Perja Nomor : PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa yang menerangkan bahwa “dalam melaksanakan tugas profesi jaksa dilarang meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan dalam bentuk apapun dari siapapun yang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung serta dilarang melakukan permufakatan secara melawan hukum dengan para pihak yang terkait dalam penanganan perkara”;
Pasal 4 Angka 8 Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, bahwa “Setiap PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya”.
Kemudian terhadap sisa uang sebesar $ 450,000 USD yang berada dalam penguasaan Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. lalu dilakukan penukaran valas melalui sopirnya Sdr. SUGIARTO dan Sdr. BENI SASTRAWAN, yang kemudian dari hasil penukaran valas tersebut, Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H., melakukan pembelian Mobil BMW X-5, pembayaran Dokter Kecantikan di Amerika, Pembayaran sewa Apartemen / Hotel di New York, Amerika, pembayaran dokter home care, pembayaran Kartu Kredit, dan transaksi lain untuk kepentingan pribadi Terdakwa serta pembayaran sewa Apartemen Essence Darmawangsa dan Apartemen Pakubowono Signature yang menggunakan cash atau tunai USD sehingga atas perbuatan Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. tersebut patut diduga sebagai perbuatan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa terhadap rangkaian perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. Jaksa Penuntut Umum menerapkan pasal-pasal dakwaan secara komulatif berlapis yaitu :

KESATU

Primair:

Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair:

Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

DAN

KEDUA

Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

DAN

KETIGA

Primair:

Pasal 15 Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP

Subsidiair:

Pasal 15 Jo. Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP

Setelah pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, agenda persidangan berikutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 30 September 2020 dengan acara penyampaian / pembacaan Keberatan dan Eksepsi dari Terdakwa dan/atau Penasehat Hukum ; (RED/BHK)