Polda Metro Jaya Minta Pemda Cabut Izin Usaha Tempat Hiburan yang Edarkan Narkoba

Jepretan Layar 2021 03 07 pukul 10.01.54 1024x546 1

Jepretan Layar 2021 03 07 pukul 10.01.54 1024x546 1

BUSERBHAYANGKARA.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya akan menyurati Pemda untuk mencabut izin usaha apabila ditemukan tempat hiburan malam yang menjadi lokasi peredaran narkoba.

“Kalau ditemukan tempat hiburan ada narkoba kami rekomendasi pada pemda cabut izinnya kalau perlu,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol Yusri Yunus).

Ia melanjutkan, bila pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan terkait jam batas waktu operasional. Pihaknya akan sepenuhnya menyerahkan penindakan kepada Satpol PP daerah masing – masing.

“Tetapi kalau dia melewati batas malam ada aturan, biasanya kita segel dengan batas waktu, Perda dan pelaksanaanya adalah teman dari Satpol PP,” ujarnya.

Artinya, posisi TNI – Polri merupakan dukungan untuk membackup Satpol PP dalam pelaksanaan aturan Perda maupun Pergub.

Ia juga menyebutkan, selama pelaksanaan operasi yustisi yang berlangsung di wilayah hukum Polda Metro Jaya, pihaknya mencatat sudah ratusan tempat hiburan dan rumah makan ditutup.

Walaupun, dia tidak menjelaskan apakah ratusan tempat hiburan malam dan rumah makan yang telah ditutup akibat dari kasus perederan narkoba.

“Sudah 599 tempat hiburan dan rumah makan yang kita lakukan penutupan oleh tim yustisi yang bekerjasama dengan Satgas covid – 19,” sebutnya.(RED/PMJ)

Baca Juga :  Dewan Komisi III Achmad Fhatony ST, Minta Pemkab Bogor Tegas Terhadap Galian C Ilegal