Polda Sulteng Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Buserbhayangkara.com, Sulawesi Tengah – Setelah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri Palu barang bukti narkotika jenis sabu hasil sitaan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng dimusnahkan pada hari Kamis (16/07/2020) didepan Direktorat Resnarkoba Polda Sulteng.

Dalam laporannya Direktur Resnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Aman Guntoro, SIK mengatakan narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 25.772,12 gram dari total sabu sebanyak 25.838,29 gram yang telah dilakukan penyitaan.

Direktur Resnarkoba juga menjelaskan barang bukti tersebut disita dalam tiga perkara, yaitu perkara hasil tangkapan tanggal 24 Juni 2020 di Jalan Cemara dengan tersangka berinisial IR (20) warga jalan Sultan Alaudin, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu dengan barang bukti sabu 50,64 gram.

Kedua tangkapan tanggal 24 Juni 2020 di Perum Taman Ria Estate Palu dengan tersangka berinisial AR (32) warga jalan cemangi, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu dengan barang bukti sabu seberat 857,26 gram.

Ketiga tangkapan tanggal 28 Juni 2020 di depan Pos Covid Kelurahan Pantoloan, Kota Palu dengan tersangka beriinisial R (35) warga jalan Kimaja, Kota Palu dan inisial AM (38) warga Desa Pomolulu, Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala dengan barang bukti sabu 24.930,39 gram.

Sementara itu Kapolda Sulteng dalam sambutannya mengatakan Sulawesi Tengah saat ini masuk empat besar nasional sebagai wilayah pengguna narkoba, kondisi ini sangat memprihatinkan.

“Dan hari ini kita saksikan pemusnahan narkotika jenis sabu sebanyak 25.772,12 gram atau 25 Kg lebih hasil tangkapan Polda Sulteng, dengan dimusnahkannya barang bukti sebanyak itu berarti Kepolisian setidaknya telah menyelamatkan sebanyak 257.720 orang dari bahaya narkoba di wilayah Sulawesi Tengah,” tutup Kapolda Sulteng.

Selain dihadiri Kapolda Sulteng Irjen Pol Drs Syafril Nursal, SH, MH acara pemusnahan barang bukti juga dihadiri unsur penegak hukum lain seperti BNN Sulteng, Kejakaan Tinggi Sulteng, Pengadilan Tinggi Sulteng, Kejaksaan Negeri Palu, Pengadilan Negeri Palu dan Balai Penelitian Obat dan Makanan (POM) Kota Palu serta pejabat utama Polda Sulteng.(RED/DHMP)