Polisi menembak mati seorang buronan pembunuhan di Surabaya

buserbhayangkara.com, Polisi menembak mati seorang buronan pembunuhan di Surabaya. Pelaku sudah menjadi buronan selama lebih dari 2 tahun lamanya.

Buronan yang ditembak mati tersebut adalah AN (36), warga Jojoran Gang I. AN merpakan pelaku pembunuhan Suwarti, pemilik warung di Lakarsatri. Polisi terpaksa menembak mati AN karena saat ditangkap mencoba melawan.

jenazah AN saat ini sudah dibawa ke kamar jenazah RSU dr Soetomo Surabaya. Tim Inafis Polrestabes Surabaya tampak melakukan identifikasi pelaku yang tertembak di dada bagian kiri.

Salah satu keluarga korban, Kristinawati (50) mengaku bersyukur dan lega dengan penangkapan pelaku pembunuh kakaknya. Ia menyebut usaha polisi tidak sia-sia selama ini.

“Alhamdulillah, bersyukur sekali ternyata polisi nggak sia-sia sudah bekerja keras menemukan pelaku apalagi ini sudah ditembak. Nyawa dibayar nyawa,” kata Kristinawati kepada detikcom di kamar mayat RSU dr Soetomo, Kamis (26/12/2019).

Meskipun dua pelaku lainnya sudah tertangkap, namum Kristinawati dan keluarga mengaku belum lega selama otak pelaku pembunuh kakaknya masih belum tertangkap. Bahkan ia dan keluarganya sering berdoa agar pelaku tertangkap.

“Perasaan senang sekali. Apalagi selama 3 tahun ini belum tertangkap. Kami sering berdoa dan menggelar Yasinan,” bebernya.

Seperti yang pernah diberitakan, polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap Suwarti (55), warga Karangan, Wiyung, Surabaya. Dua minggu melakukan penyelidikan, dua pelaku ditangkap.

Mereka adalah M Rifai (33), warga Jalan Tinalan IV, Kediri yang juga tinggal di Jalan Bagong Ginayan, Gubeng, Surabaya dan Arma Widiantara (34), warga Pucang Kerep, Pucang Sewu Surabaya.

Rifai tertangkap di kos nya di Jalan Bumiarja gang Kelinci, Wonokromo. Sementara Arma ditangkap di daerah asalnya yakni Dusun Talang Kembar, Krajan, Montong, Tuban.

“Satu pelaku masih kami buru yakni AN,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela kepada wartawan, Kamis (14/9/2017) waktu itu.(BidHum)