BUSERBHAYANGKARA.COM, DEPOK – Satuan Narkoba Polres Metro Depok, yang dikomandoi Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Depok AKBP Aldo Ferdian, berhasil membongkar sindikat pengedar sabu kelas kakap. Kerja keras Satresnarkoba Polres Metro Depok, berhasil mengungkap penyelundupan barang haram dan mengamankan sebanyak 46 kilogram (kg) dari seorang kurir di Padang, Sumatera Barat.
Jaringan narkotika yang terkoneksi sindikat narkoba International ini, 46 kilogram sabu tersebut dikemas dalam 46 bungkus teh hijau merk Guan Yin Wang. Sabu tersebut akan didistribusikan ke wilayah Ibukota.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, didampingi Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar & Kasat Narkoba Polres Metro Depok AKBP Aldo Ferdian membongkar modus praktek penyelundupan narkoba jenis sabu ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapaan terhadap lima tersangka. Kemudian dikembangkan oleh Satuan Narkoba Polrestro Depok dan mengarah pada satu nama yang kini masih buron atau dpo.
“Mengarah pada seseorang yang melakukan pengiriman ke daerah Jakarta. Ini yang dilakukan penyidikan teman-teman Satuan Narkoba, dapat satu nama DN alias SS yang sampai sekarang masih DPO,” ucap Yusri di Polres Metro Depok, Senin (18/1/2021).
Dalam penggerebekan di sebuah hotel ini, satu tersangka berhasil diamankan yaitu EP yang bertugas sebagai kurir. Dia membawa sabu atas perintah bos besar yaitu SS. Sabu itu akan dikirim ke sejumlah wilayah di Pulau Jawa, khususnya Jakarta.
“Tim melakukan penyelidikan bahwa akan menuju ke Jakarta sampai akhirnya kita kejar ke Padang, Sumbar. Kemudian melakukan komunikasi dengan yang bersnagkutan, janjian di salah satu hotel di daerah Padang. Kurir barang haram ini meraup keuntungan sekitar puluhan juta rupiah,” tegasnya.
Tim langsung menuju lokasi. Namun di sana pelaku SS tidak ada di lokasi dan hanya ada tersangka EP yang ada di dalam kamar hotel tersebut.
Dalam hotel tersebut didapat dua koper berisi sabu. “Barbuk dari kamar itu ada dua koper. Koper biru dan hitam seberat netto 46 kg,” jelasnya.
Total nilai barang haram ini diprediksi mencapai Rp 50 Milyar, dan hingga kini Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Depok Yang Dipimpin AKBP Aldo Ferdian masih mendalami kasus ini. Tersangka dijerat pasal 114 jo 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kita ancam dengan hukuman mati untuk para pelaku ini,” pungkasnya. (Lili Nasuhi)