Buserbhayangkara.com, BANDUNG – Sat Narkoba Polrestabes Bandung melaksanakan ekspos pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan Sejata api yang dipimpin Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya,S.I.K.didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Akbp Irfan Nurmansyah, S.IK, M.M.
Ekspos yang berlangsung di lobby Polrestabes Bandung pada Kamis, 18 Juni 2020 pukul 10.00 Wib dengan menghadirkan 7 org Tsk kasus dan barang bukti berupa 1 pucuk senpi rakitan, 1 senpi air softgun, sabu 2,4 gram, ganja kering 370,94 gram, 4 batang pohon ganja didlm pot, dan 6 bh Hp berbagai merk.
Kapolrestabes menyampaikan modus operandi para Tsk dengan memiliki narkoba demgan membeli kemudian dijual kembali, serta ada juga yg mencoba menanam biji ganja dan ternyata tumbuh, untuk tsk kepemilikan senjata api, selain utk menjaga diri, senpi tersebut jg di jual kembali.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para Tsk di amankan bersama barang bukti hasil ungkap selama bulan Juni 2020.
# RED /DHMP #