Warga Perumahan Bumi Cikande Indah Minta Pengembang Segera Serahkan Fasos dan Fasum

Buserbhayangkara.com, Serang – Penyerahan Fasilitas Sosial (Fasos) maupun Fasisitas Umum (Fasum) dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah menjadi keniscayaan.

Karena itu, warga Perumahan Bumi Cikande Indah, Desa Cikande Kecamatan Cikande Kabupaten Serang meminta kepada pengembang untuk segera menyelesaikan kewajibannya dengan menyerahkan Fasos maupun fasumnya Kamis 09/01/2020.

Kamson dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM PUSAKA) Angkat bicara “Ketika pengembang belum menyerahkan Fasos dan Fasumnya ke pemerintah daerah, yang dirugikan tidak hanya masyarakat namun juga pemerintah sendiri,

Secara legalitas pemerintah jadi tidak punya kewenangan secara administratif untuk melakukan pembangunan maupun perawatan,” Ujarnya.

Dan Kamson juga selaku Warga Perumahan Bumi Cikande Indah mencoba berkoordinasi atau mempertanyakan sudah sejauh mana proses penyerahan Fasos Fasum tersebut via Whatsapp pada ibu Maryani anggota DPRD Kabupaten Serang dari partai Golkar.

Ibu Maryani menjelaskan penyerahan Fasos Fasum Perumahan Bumi Cikande Indah tinggal menunggu surat Keterangan SHM dan lahan TPU yg harus disediakan, “Alhamdulillah pihak developer akan siap membantu memenuhi semua persyaratan semua itu harus kita kawal bersama-sama dan ibu tetap tekankan dinas Perkim untuk segara bantu TTD untuk penyerahannya, Pak Daud dkk sangat kooperatif pengawalnya”

Ibu Maryani juga mengatakan bahwa “Developer segera siap kan dokumen yg dibutuhkan untuk penyerahan Fasos Fasum Perumahan Bumi Cikande Indah dan developer sudah menghadap Perkim dan pak lurah untuk membantu siapkan dokumen nya.

Dengan adanya peran serta anggota Dewan Kabupaten Serang dan Toko Masyarakat Perumahan Bumi Cikande Indah, semoga peran aktif dari pengembang untuk bisa menyerahkan Fasos Fasumnya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan.

Di mana disebutkan bahwa perumahan yang telah selesai dibangun oleh penyelenggara wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” tukasnya.

(Yps/Tim)